Rabu, 06 Maret 2013

Investasi Dalam Pandangan Islam


Investasi tentu bukan merupakan kata yang asing lagi ditelinga kita, khususnya mereka yang mendalami ilmu ekonomi. Di zaman sekarang yang ktia ketahui, dunia perbankan dikuasai oleh bank-bank konvensional dimana masih menggunkan system ribawi didalamnya. Sebenarnya islam sendiri telah mengenalkan system Investasi sudah berabad lamanya, bahkan konsep perbankan pun sudah ada dalam kitab-kitab turats/klasik. Pada kali ini penulis akan membahas secara sederhana, bagaimana konsep Investasi syar`i?

Definisi 
Kata investasi atau Istitsmaar masdar dari kata “istatsmaro” yang berarti mencari hasil. Atsmaro rojulun bisa diartikan dengan banyaknya harta seseorang itu karena hasilnya yang berlimpah.  Maka Investasi/Istitsmaar dari harta adalah buahnya atau hasil dari perkembangan harta itu sendiri. Secara Istilah Al-istitsmar/Investasi bermakna At-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam).

Keistimewaan Investasi Islam
Salah satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat individual dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi islam : Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan megembangkannya),  tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (keadilan). Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima gari diatas, jika ada yang bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah.
Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta)

Investasi tentu tujuannya menarik keuntungan, namun juga harus tetap menjaga hak-hak orang lain dalam aktivitas investasi. Islam sangat menjunjung tinggi dalam masalah penjagaan harta sampai Nabi saw menjelaskan dalam hadist “man qutila duuna maalihi fahuwa syahid (siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk syahid)” (HR. Bukhari).

Tadawuluts tsarwah (mendistribusikan harta)

Investasi yang ditujukan bukan berkisar pada keuntungan pribadi, namun juga harus memiliki peranan dalam kehidupan sosial, tidak memandang agama ataupun kelompok. Adapun motivasi dari visi ini tercantum dalam Quran (al-muzammil : 20) dan Hadis yang berbunyi : tidaklah seorang muslim menanam kemudian ada burung yang memakan dari tanaman itu, maka hal tersebut bernilai sodaqoh baginya. Dalam hal pendistribusian, kita dianjurkan untuk tawatssuq (teliti) sebagaiman dalam QS Al-baqoroh : 282.

At-Tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi)

Hal ini bisa dilihat dalam tatanan prakteknya pada pengharaman Monopoli atau Penimbunan barang, karena hal ini akan merusak aktivitasa perekonomian. Pada waktu yang sama kita dianjurkan untuk menjalakan aktivitas investasi dengan melihat sisi priorotas dalam per-ekonomian, dhoruriyat (Primer), Haajiyat (sejkunder), Tahsiiniyat (Tersier).

At-tanmiyah al-ijtimaiyah (pengembangan ekonomi)

Metode dalam perbankan islam dengan cara menyeimbangkan pemasukan dan harta simpanan. Begitu juga dengan pengaturan suhu per-ekonomian dalam suatu tempat, jadi investasi yang masuk terhadap suatu daereh di sesuaikan dengan kondisi perekomian daerah tersebut.

al-adl (keadilan)

Pada dasarnya semua jenis muamalah dalam islam dibangun atas asas keadilan. Hal ini tercantum dalam firman Allah swt, QS Al-hadid : 20, dan  QS. An-nahl :90. Dalam investasi syari, kita bisa melihat bentuk keadilan dengan diperhatikannya keseimbangan harta seorang investor dan kemaslahatan umum. Begitu juga dengan hak-hak orang fakir yang harus dipenuhi oleh seorang investor, berupa zakat.

Kaidah-Kaidah Dalam Investasi
Setelah kita membahas visi dari Investasi dalam islam, maka kita haru mengetahui kaidah-kaidah yang membantu para investor di lapangan agar bisa memenuhi visi diatas, ada tiga garis besar : Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial masyarakat, kaidah perekonomian dan kaidah syar`I pada investasida.

Kaidah keimanan

Dalam hal ini ada yang harus diyakini bagi seorang investor, yaitu harta yang ia kelola hanyalah sebuah titipan dari Sang Khaliq. Sebgaimana tercantum dalam QS Al-baqarah : 30, bahwa manusia hanyalah sebagai khalifah di muka bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh karena itu manusia tidak berhak untuk membuat kerusakan di muka bumi.

Kaidah Akhlak

Salah satu misi dalam islam sendiri adalah menyempurnakan akhlaq. Dalam jenis aktivitas apapun islam selalu mengedepankan akhlak, begitu juga dengan investasi. Ada pilar yang sangat dikedepankan dalam kaidah ini : As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-ihsan (professional).

Kaidah sosial masyarakat

Investasi bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Investasi hanyalah sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang lebih tinggi lagi yaitu berupa kesejarteraan sosial untuk individu dan masyarakat.

Kaidah perkeonomian

Dalam kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat dalam memajukan perekonomian dengan mengambil untung. Islam meberikan kaidah prioritas dalam mewujudkan keunrungan dalam investasi.

Kaidah syar`I pada investasi

Ada banyak kaidah syari yang berlaku pada investasi, salah satunya adalah Al-ashlu fil asy-yaa` al-ibaahah (hukuum asal dari segala sesuatu adalah boleh). Dalam artian selam tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan. Maka investasi dalam hal ini boleh dilaksanakn karena tidak ada dalil yang melarang, namun jika investasi yang dijalankan bertentangan dengan visi diatas, hal tersebut menjadi dilarang.


Demikian pembahasan singkat kali ini, semoga bermanfaat.

wallahu `alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar