Rabu, 06 Maret 2013

Hukum Mendengarkan Musik


Hukum Mendengarkan MusikMusik mulai dari awal perkembangannya sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Pada pembahasan kali ini kita akan melihat pandangan para Fuqoha tentang music.

MENGENAL MUSIK
Menurut Espic Estrella dalam blognya Music Education mengatakan : Dictionaries and enxiclopedias define music as “An artistic form an auditory communication incorporating instrumental or vocal tones in structured and continues manner (Sebuah bentuk seni Komunikasi melalui pendengaran dengan menggabungkan nada instrumental atau vocal dengan cara yang terstruktur atau berkesinambungan).”
Kemudian ia menambahkan : and it is also defined as “any pleasing and harmonious sounds (Segala sesuatu yang menyenangkan dan suara indah).” Menurut penulis ini adalah definisi yang paling mudah dan bisa dipegang. Karena music dari tahun ke tahun mengalami perkembangan dari para musisi dan music menjadi alat mencurahkan suatu perasaan, dengan begitu music menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi pemainnya dan di kemas dengan nada-nada yang di sukai.

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK
Musik menurut Fuqoha`, secara etimologi kalimat مسيقى  musytaaqun dari bahasa Yunani yang diartikan sebagai salah satu kesenian music dengan alat-alatnya. Sedangkan menurut terminology –sebagaimana dalam Mausuah Fiqhiyya Kuwaitiyyah- adalah Ilmu yang mempelajari macam-macam nyanyian dan Irama, dan tata cara menciptakan lagu juga membuat alat-alat music.

Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum mendengarkan music kedalam dua pendapat, ada yang bersikap moderat dan adapula yang melarang dengan sepenuhnya. Yang harus digaris bawahi adalah, permsalahan ini bukan berkisar pada perbedaan aqidah yang bersifat Qothiy (pasti dan tidak bisa ditentang) akan tetapi ini adalah permasalahan Dzonniyah, oleh karena itu tidak dibenarkan dengan memegang satu pendapat yang diyakini kemudian menyalahkan pendapat yang lain.

Pertama, mereka yang berpendapat Musik haram secara mutlak. Mereka berargumen dengan ayat :

و من الناس من يشري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله و يتخذها هزؤا   (لقمان :6) قال البن مسعود أنه للغناء
Allah berfirman : Dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengaetahuan dan menjadikan jalan itu Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. “ ( QS : Luqman :6)
Ibnu Mas`ud ra berkata : ayat ini turun untuk music.
Mereka juga mengatakan dengan ayat :

قال تعالى : و استفزز من استطعت منهم بصوتك و أجلب عليهم بخيلك و رجلك ز شاركهم في الأموال و الأولاد و عد هم, وما يعبدهم الشيطان الا غرورا. (الاسراء 64)
Allah berfirman : Dan Hasunglah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan ajakan-ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkudan dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan merka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaithan kepeada mereka melainkan tipu daya belaka.

Mujahid ra berkata : maksud ayat ini dengan nanyian dan lagu.
Pendapat kedua, yang mengambil jalan moderat dengan tidak mengharamkan nya secara mutlak.

Dalam buku Al-Bayan lima yusghilul adzhan karangan Mufti mesir Syaikh Ali jum`ah hz, ada banyak Ulama yang membolehkan mendengarkan music, salah satunya Imam Al-ghazali ra, music adalah sarana untuk merehatkan pikiran dan tenaga, jika ini digunakan untuk semangat kembali dalam beribadah dan beramal soleh maka hal tersbut boleh dan selama music tidak mengandung perkataan-perkataan yang membawa pada keburukan atau hal – hal yang diharamkan.

Imam Ibnu hazm menambahkan, jika music itu dipergunakan untuk hal-hal yang fasik dan bertentangan dengan agama, maka hal tersebut fasik, begitu juga dengan sebaliknya. Jadi intinya adalah niat dari seseorang yang mendengarkan dan isi dari lirik-lirik music tersebut.

Imam syaukani dalam kitab Nailul awthor berpendapat hadis yang mengatakan, “Kullu lahwin yalhu bihil mu`min fahuwa baathil (segala perkara Hiburan yang digunakan orang beriman untuk senda gurau, maka itu batil). Beliau menjelaskan kata batil disni adalah tidak adany faidah, dan bukan berarti haram.

PENDAPAT YANG UNGGUL
Jika kita melihat dalil pendapat yang pertama, merka masi ber-istidlal dengan zohir ayat-ayat Al-Quran dengan disertai Qaul dari Imam tafsir. Hal tersebut masih bersifat umum dan harus adanya penjalasan dari Ulama yang lain.
Seperti yang dikatan Mujahid Ra dalam surat Luqman, bahwa ayat tersebut adalah music, namun yang dimaksud music disni adalah music yang liriknya mengandung kata-kata tidak senonoh karena dalam ayat tersebut ada kalimat ليضل عن سبيل الله  (untuk menyesetakan (manusia) dari jalan Allah), berarti nyanyian yang mengandung porno, kata-kata kotor itulah yang dilarang dalam Islam, Jika kata-kata yang baik maka hal tersebut tidak dilarang.
Dengan begitu pendapat yang unggul adalah yang kedua, karena music pada dasarnya tergantung juga pada niat seperti yang diakatan Ibnu Hazm ra diatas. Islam adalah agama yang cocok disetiap zaman dan tempat dengan melihat batas kekuatan manusia itu dalam menjalankannya, dengan begitu Islam tidaklah menyamaratakan manusia dengan malaikat yang seluruh hidupnya adalah beribadah. Manusia pun diciptakan mempunyai rasa yang membuatnya terkadang senang atau susah. Dan music merupakan salah satu wasilah untuk merehatkan rasa lelah manusia.

KESIMPULAN DAN TAMBAHAN
Dari pembahasan diatas bahwa music sebenarnya tidaklah dilarang secara mutlak, maka hendaknya kita melihat makna yang terkandung dalam lagu-lagu yang disampaikan dari music tersebut. Jika maknanya mengandung ajakan ataupun kata-kata tidak senonoh maka itulah yang tidak dibolehkan, dan kalau mengandung kata-kata yang mengajak dari apaun genrenya maka hal tersebut menjadi boleh.
Jika kita melihat ke dunia music di bumi pertiwi, music terpengaruh oleh genre-genre yang berkembang dari barat. Musik dengen genre dari jenis popular banyak tersbar , seperti punk, rock n roll, Blues, Jazz, pop,reagge dan ska. Sesuatu yang menarik jika meraka bisa menggunakan aspirasi meraka dengan music untuk menyuarakan para pemuda bangsa demi memotivasi untuk kemajuan bangsa itu sendiri, bukan hanya untuk melantunkan lagu-lagu cinta dan galau yang membuat generasi Muda menjadi cenderung cengeng dan lembek.
،Contohnya saja musik ber-genre punk yang diawali dengan pemberontakan kaum pekerja di London awal tahun 70-an, mereka melakukan protes dan kritik dengan lirik-lirik lagu mereka dan ber-demo dengan berpenampilan seadanya. Mereka banyak menyoroti kemunduran masyarakat dengan lirik-liriknya yang keras. Jika musik ini digunakan wasilah di bumi petiwi sebagai pemberontakan terhadap kemunduran dan bobroknya anak muda Indonesia ini sangat menarik.
Begitulah musik seperti yang telah dikatan Imam Ibn Hazm ra, tergantung dengan niat yang memainkannya. Ada kalanya bias menjadi bahan yang sangat keji begitu juga sebaliknya. Wallahu a`lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar